Penanganan Pandemi Covid-19 memerlukan upaya serius yang komprehensif dari semua aspek. Pasalnya, penyebaran Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan, tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial dan ekonomi. Hal ini tentu mempengaruhi fundamental perekonomian nasional.

“Untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dalam upaya penanganan dampak Covid-19, maka pada tanggal 31 Maret 2020 telah diterbitkan 3 bentuk peraturan perundang-undangan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring tentang stimulus ekonomi dalam penanganan dampak Covid-19, Rabu (1/4).

Tiga bentuk peraturan perundang-undangan tersebut antara lain:

a. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

b. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

c. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menko Airlangga menjelaskan, PERPPU 1/2020 tersebut secara umum mengatur dua hal, yaitu Kebijakan Keuangan Negara (APBN) dan Kebijakan di Sektor Keuangan, dengan gambaran sebagai berikut:

a. Kebijakan Keuangan Negara

1) Penganggaran dan Pembiayaan: a) Pelebaran Batasan defisit anggaran; b) Penyesuaian besaran mandatory spending; c) Pergeseran dan Pengeluaran Anggaran; d) Penggunaan SAL (Sisa Anggaran Lebih); e) Kebijakan keuangan daerah; f) Penerbitan SUN atau SBSN dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemik Covid-19.

2) Kebijakan Keuangan Daerah: kewenangan Pemda untuk refocusing kegiatan dan realokasi anggaran.

3) Kebijakan Perpajakan: a) Penurunan Tarif PPh Badan; b) Penurunan Tarif PPh Badan Go Publik; c) Pemajakan atas Transaksi Elektronik; d) Perpanjangan waktu administrasi perpajakan; e) Fasilitas Kepabeanan.

4) Pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional: a) Pemerintah menjalankan Program Pemulihan Ekonomi Nasional; b) Dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara, Penempatan Investasi Pemerintah, atau Penjaminan; c) Biaya yang dikeluarkan untuk program ini, bukan merupakan kerugian negara.

b. Kebijakan di Sektor Keuangan

1) Kebijakan stabilitas sistem keuangan;
2) Kewenangan dan pelaksanaan kebijakan oleh BI;
3) Kewenangan dan pelaksanaan kebijakan oleh LPS;
4) Kewenangan dan pelaksanaan kebijakan oleh OJK;
5) Kewenangan dan pelaksanaan kebijakan oleh Pemerintah.

Kemudian, lanjut Airlangga, untuk mencegah terjadinya krisis ekonomi dan keuangan, telah ditetapkan Tambahan Belanja dan Pembiayaan Anggaran untuk menangani dampak Covid-19, yaitu sebesar Rp405,1 Triliun.

Prioritas ke-1 untuk Kesehatan sebesar Rp75 Triliun, terutama untuk insentif tenaga medis dan belanja penanganan kesehatan. Prioritas ke-2 untuk Social Safety Net akan diperluas sebesar Rp 110 Triliun. Prioritas ke-3 adalah Dukungan kepada Industri senilai Rp70,1 Triliun (Pajak, Bea Masuk, KUR). Prioritas ke-4 adalah dukungan pembiayaan anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp150 Triliun.

Prioritas pertama terkait Kesehatan adalah dukungan anggaran untuk bidang kesehatan sebesar Rp75 Triliun;

 Sebesar Rp65,8 T digunakan untuk belanja penanganan kesehatan, seperti: a) Alat Kesehatan: Alat Pelindung Diri (APD), Rapid test, Reagen; b) Sarana Prasarana kesehatan; c) Dukungan SDM.

 Sebesar Rp5,9 T untuk Insentif: Tenaga Medis Pusat (Rp1,3 T) dan Tenaga Medis Daerah (Rp4,6 T)

 Terkait dengan ketersediaan Alat Kesehatan:

o Untuk APD, terdapat 28 Perusahaan yang memproduksi APD dengan kapasitas produksi 17.360.000 pcs/bulan.

o Gown/ Surgical Gown, 5 perusahaan kapasitas produksi 508.800 pcs/bulan.

 Terkait dengan Industri Farmasi dan Fitofarmaka:

o Terdapat 206 Perusahaan Farmasi: 4 BUMN (PT.Kimia Farma Tbk; PT. Indofarma Tbk; PT. Biofarma Tbk; PT. Phapros Tbk), 178 industri swasta, 24 multinational company (MNC).

o Kebutuhan obat nasional: 76% sudah mampu dipenuhi Industri Farmasi DN, sisanya 24% merupakan obat paten dan berteknologi tinggi harus diimpor.

o Terdapat 8 industri farmasi yang mampu memproduksi Vitamin C dosis tinggi dengan kapasitas di atas 3 juta tablet per bulan (Kalbe Farma yang terbesar kapasitasnya mencapai 15 juta tablet/ bulan).

o Suplemen pemelihara daya tahan tubuh berbahan alam, terdapat 16 industri dengan produksi total 72 juta kapsul/bulan.

Prioritas kedua terkait Social Safety Net adalah anggaran untuk perlindungan sosial:

 Program PKH 10 juta KPM, dibayarkan bulanan mulai April (bantuan naik 25%)

 Kartu Sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta KPM, dengan manfaat naik dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 selama 9 bulan

 Kartu Prakerja dinaikkan dari 10 T menjadi 20 triliun, untuk meng-cover sekitar 5,6 juta Pekerja Formal, Informal, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Penerima manfaat mendapat Rp3.550.000 per individu.

 Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.

 Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR s.d. 175 ribu

 Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok sebesar Rp25 Triliun.
Prioritas ketiga terkait Dukungan kepada Industri, anggaran untuk mendukung dunia usaha sebesar Rp70,1 T (Pajak= 52 T; Bea Masuk= 12 T; KUR= 6,1 T):

 PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, untuk Pekerja dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun, di sektor Industri Pengolahan, Pariwisata dan Penunjangnya (Transportasi, Akomodasi), serta Sektor lainnya. Percepatan penyesuaian pemberlakuan PPh berlaku di tahun 2020.

 Pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 19 Sektor Tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE IKM.

 Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% untuk Sektor Tertentu, WP KITE dan WP KITE IKM.

 Restitusi PPN dipercepat bagi 19 Sektor Tertentu untuk menjaga cash-flow dan likuiditas keuangan pelaku usaha.

 Penundaan pembayaran pokok dan bunga selama 6 bulan untuk KUR.

 Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021, serta menjadi 20% mulai tahun 2022.
Terkait dukungan untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui Stimulus untuk KUR:

 Tujuannya untuk mempertahankan kelangsungan usaha UMK

 Stimulusnya berupa penundaan angsuran pokok dan bunga semua skema selama 6 bulan untuk kredit usaha rakyat (KUR) yang terkena dampak Covid-19

 Beban akibat penundaan bunga dan pokok KUR selama 6 bulan menjadi tanggungan Pemerintah, dengan alokasi anggaran sebesar Rp6,1 triliun

 Penundaan pembayaran akan diikuti dengan relaksasi ketentuan KUR sejalan ketentuan restrukturisasi kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK.

Terkait dengan Program Kartu Prakerja yang berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, dapat dijelaskan pokok-pokok kebijakan sebagai berikut.

 Kartu Prakerja salah satu instrumen untuk memberikan insentif kepada:

a) Pekerja yang mengalami penurunan pendapatan dan kehilangan pekerjaan;

b) Pelaku Usaha yang mengalami kesulitan usaha;

 Tujuan program ini untuk meningkatkan daya beli dan mengurangi beban biaya hidup bagi Pekerja dan Pelaku Usaha yang terdampak Covid-19;

 Manfaat yang diterima: Rp3.550.000 per peserta, terdiri dari: a) bantuan pelatihan sebesar Rp1.000.000, b) insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan; c) insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150.000;

 Total anggaran Program sebesar Rp20 Triliun, dengan total jumlah penerima Program tahun 2020 maksimal sebanyak 5.605.634 orang, dan Peserta Program per minggu paling banyak 164.872 orang;

 Jenis pelatihan yang dapat diambil dalam program Kartu Prakerja di masa pandemik Covid-19 adalah yang berbasis daring (online);

 Platform digital yang bekerja sama dengan Program Kartu Prakerja, untuk sampai saat ini antara lain: Tokopedia, Bukalapak, Skill Academy by Ruangguru, MauBelajarApa, HarukaEdu, PijarMahir, Sekolah.mu dan Sisnaker;

 Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite Cipta Kerja adalah Penanggung jawab Program Kartu Prakerja, yang kemudian telah menunjuk Manajemen Pelaksana (PMO) selaku pelaksana operasional program. (idc/iqb)

Leave a Comment